1.
Peristiwa retaknya
badan pesawat Adam Air 737-300
Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air
737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang
diberitakan mengalami keretakan badan pesawat di bandara Juanda, Surabaya. Media
mengabarkan bahwa Manajemen Adam Air
tidak berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut,
melainkan membantah pernyataan mengenai keretakan pesawat Adam Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti melalui
gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan pesawat
menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat menggunakan
kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah tersebar dimedia, PR Adam
Air tetap membantah mengenai keretakan pesawat yang dialami oleh pesawat Adam
Air 737-300, dan memilih tidak memberikan komentar mengenai berita pengecatan
tersebut.
Dari kasus tersebut ditemukan bahwa
PR Adam Air telah melanggar kode etik kehumasan, yaitu :
a. IPRA
(International Public Relation
Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak
diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau
menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti
tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b. Kode
Etik Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III
disebutkan bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang
tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Selain
memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik, dari
tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar UU
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa
pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara,
mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat
kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu.
Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18
juta.”
2.
Kasus lumpur Lapindo Brantas
Lebih
dari lima tahun kasus lumpur Lapindo belum usai. Lapindo yang dimiliki oleh Bakrie Group ini
memang memiliki sumberdaya politik ekonomi yang dapat perpengaruh di Indonesia,
bahkan Bakrie Group dapat menciptakan opini public mengenai lumpur Lapindo itu
sendiri melalui media yang dimiliki. Pada 22 Oktober 2008 Lapindo Brantas
mengadakan siaran pers mengenai hasil para ahli geologi di London. Pada
konfrensi tersebut Lapindo menyewa perusahan Public Relation untuk mengabarkan bahwa peristiwa tersebut
bukan dari kesalahan Lapindo. Lapindo mengeluarkan statement bahwa kejadian
tersebut akibat dari bencana alam, akan tetapi sejumlah ahli geolog dan LSM
yang peduli terhadap kasus lumpur Lapindo ini tetap menganggap bahwa kejadian
pengeboran Lapindo yang menjadi pemicu tragedy tersebut. Lapindo terus menutupi
fakta dengan berbagai cara termasuk membuat iklan serta memecah belah warga
memalui masalah ganti rugi hal tersebut dilakukan untuk mengarahkan pada opini
public.
Dari
kasus tersebut, maka PR Lapindo Brantas dapat dinyatakan telah melanggar kode
etik profesi Public relation, yaitu :
a. Pasal
2 mengenai Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan menyebarluaskan,
secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang
meyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah
terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.”.
Lapindo dikatakan melanggar pasal tersebut karena Lapindo menyebarkan informasi
yang tidak sesuai dengan fakta.
b. Pasal
3 mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan
yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Lapindo dapat dikatakan
melanggar pasal berikut karena Lapindo yang merupakan milik Bakrie Group dapat
menciptakan opini public sendiri mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui
media yang dimiliki sehingga informasi yang diberikan meskipun tidak sesuai
dengan kenyataan tetapi tidak menjatuhkan citra Lapindo.
3. Iklim Komunikasi di PT Citra Marga
Nusaphala Persada tbk Berkaitan dengan Kondisi Perusahaan
Terdapat
tiga permasalahan yang terjadi di CMNP yaitu stigma KKN, kinerja keuangan yang
buruk, dan gugatan bagi hasil pengelolaan jalan tol dengan Jasa marga. Karyawan
lebih menganggap pembagian revenue
sharing dengan Jasa Marga yang paling menganggu eksistensi karyawan karena
menyangkut kesejahteraan. hubungan antara bahawan dan atasan dalam CMNP
berkaitan dengan informai tentang usaha repositioning
dan keadaan negatif perusahaan terlihat tidak supportive, dimana para karyawan merasa bahwa atasan tidak membantu
mereka dalam membangun dan memelihara rasa saling meghargai dan kepentingan
semua pihak. Adanya jarak yang membatasi antara karyawan yang bekerja di
lapangan dengan karyawan yang bekerja di kantor pusat maupun operasional.
Para
karyawan lapangan merasa diperlakukan seperti mesin. Tidak adanya rasa saling
menghargai dan kepentingan semua pihak antar anggota organisasi karena motivasi
kerja karyawan dan anggota organisasi CMNP adalah untuk kepentingan pribadi.
Karyawan hanya pasrah dengan keadaan tanpa ada usaha untu lebih meningkatkan
komunikasi sampai pada taraf optimal, karyawan merasa lebih baik diam dan
menerima apapun kebijakan manajemenn dengan harapan eksistensi karyawan tetap
terjaga. Kejujuran atau keterusterangan atasan atau manajemen atas hasil kerja
karyawan dirasakan kurang.
Departemen
Komunikasi Korporat berfungsi sebagai jembatan antara manajemen dengan pihak
internal maupun eksternal. Salah satu bentuk dari program Bidang Internal
Departemen Korporat untuk menjawab kebutuhan komunikasi internal prusahaan
diterbitkan buletin triwulan. namun tidak tepat bisa menjawab kebutuhan akan
saluran komunikasi, dengan pemunculan media-media internal selain koordinasi
oleh Depatemen Komunikasi Korporat. Menurut karyawan hal ini sebenarnya tidak
sehat, selain tidak efisien juga mengkaburkan fungsi internal relations Departemen Komunikasi Korporat. Departemen komunikasi Korporat juga
menerbitkan media internal warta Citra Marga, namun dinilai terlambat dan
cenderung menjadi corong manajemen dan belum memberikn kesempatan komunikasi
yang sifatnya bottom up. Komunikasi face to face menjadi hal yang sangat
dirindukan oleh para karyawan.
Dari kasus
tersebut, Departemen Komunikasi Koorporat yang diposisikan sebagai PR
perusahaan tersebut tidak menjalankan etika profesi kehumasan dengan baik.
Perusahaan tersebut dapat dinyatakan melanggar etika kehumasan karena :
a. Pasal
3 mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan
yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Dari sini CMNP dapat
dikatakan melanggar pasal tersebut karena CMNP menciptakan suatu media
komunikasi yang sifatnya belum dua arah.
b. Pasal
8 mengenai memberitahukan Kepentingan Keuangan ; “seorang angota yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa-jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.”. CMNP dapat dikatakan
melanggar pasal tersebut karena terbukti kinerja keuangan perusahaan tersebut
cenderung tertutup dan memiliki kinerja buruk.
c. Perusahaan
CMNP juga melanggar kode etik Kehumasan Pemerintah mengenai hubungan kerja
kewajiban dalam organisasi yang berbunyi “pengelola anggota/kehumasan
pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan
integritasmoral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan
para pegawai instansi tempat pengelola / anggota kehumasan pemerintah.
Daftar Pustaka
·
Sumber
Buku :
Susanto, Happy. 2008. HAK-HAK KONSUMEN JIKA DIRUGIKAN. Jakarta ; Transmedia Pustaka
Nova, Firsan.
2009. Crisis Public
Relations: Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan. Jakarta :
Grasindo
· Sumber
internet
http://news.liputan6.com/read/137762/manajemen-adam-air-membantah-pesawat-tergelincir. Manajemen
Adam Air Membantah Pesawat Tergelincir. Diakses pada 15
April 2013 pukul 15.00 WiB
http://fihman.blogspot.com/2011_11_01_archive.html.
Etika. Diakses pada 15 April 2013
pukul 14.00 WIB
http://romeltea.com/kode-etik-humas-etika-profesi-public-relations/.
Kode Etik Humas : Etika Profesi Public
Relation. Diakses pada 15 April 2013 pukul 15.30 WIB
http://www.merdeka.com/pernik/geolog-internasional-lumpur-lapindo-tak-bisa-ditutup-tzkpft3.html. Geolog
Internasional: Lumpur Lapindo Tak Bisa Ditutup. Diakses pada 16 April 2013 pukul 19.00
WIB
http://korbanlapindo.blogspot.com/.
Jurus-jurus Maut Pengkibulan Lapindo. Diakses pada 16
April 2013 pukul 20.00 WIB
http://www.infoanda.com/followlink.php?lh=DgQCVwZRVQED.
CMNP dan
Jasa Marga Belum Capai Kesepakatan. Diakses
pada 16 April 2013 pukul 20.30 WIB
trimakasih,, sanagat membantu nih info nya. salam kenal yah, see u on twitter @em_faishal73
BalasHapusbiar bisa banyak sharing, saya jurusan komunikasi UMM
sama-sama, saling sharing yaaa
BalasHapuslagi searching2 tugas etika humas.. eh liat potonya kaya kenal... hehehe thankyou kak daniq.. bisa buat contoh tugas nih :D
BalasHapuska izin copy buat tugas yaaa
BalasHapusada contoh kasus lain gak? atau punya keypas untuk cari kasus pelanggaran etika kehumasan terhadap media
BalasHapusterimakasih sangat membantu dalam pengerjaan tugas uas saya :D
BalasHapusthx,, izin copy ya..
BalasHapusmantap izin copy ya hehehe
BalasHapusthankyou
BalasHapus